Demokrasi
DEMOKRASI
Nama : Avinda Eka Damayanti
No Absen : 04
1. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari kata demos yang berarti rakyat dan
kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga jika digabung pengertiannya menjadi
pemerintahan rakyat. Dengan demikian dapat disimpulkan yang namanya demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan
rakyat dalam pemerintahan Negara. Dalam perkembangannya, Abraham Lincoln
Presiden AS ke 16 menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sebenarnya
muncul sejak abad ke 5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada masa itu demokrasi
dilaksanakan secara langsung khususnya di Athena, hal ini bisa dilakukan karena
wilayahnya yang sempit dan penduduknya belum begitu banyak, sehingga rakyatnya
mudah dikumpulkan untuk diajak bermusyawarah dalam menentukan kebijakan
pemerintahan.
2. Sejarah Perkembangan
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu suatu tatanan demokrasi diawali dengan aspirasi rakyat
yang disalurkan secara langsung dalam forum resmi negara. Penerapan demokrasi
langsung di Yunani pada waktu itu masih sangat sederhana karena wilayahnya
terbatas, jumlah penduduknya sedikit.
Sistem ini jelas sangat sulit untuk
dilaksanakan pada saat sekarang, karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang
sangat besar merupakan persoalan suatu negara. Dengan demikian dalam era modern
ini dipergunakan demokrasi tidak langsung atau perwakilan, yaitu sistem
pemerintahan yang diselenggarakan oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan
umum.
Pada perkembangan demokrasi sekarang
juga identik dengan perkembangan hak asasi manusia. Contohnya terjadi di
Inggris di mana kaum bangsawan membangkitkan perjuangan untuk menegakkan
demokrasi dan menghasilkan perjanjian yang kita kenal dengan Magna Charta.
Perkembangan selanjutnya terjadi di negara-negara lain yaitu di Prancis dan
Amerika Serikat. Dalam paham modern demokrasi menemukan bentuk utuh sebagai
sistem politik yang mendasarkan kebebasan individu, kesamaan hak serta adanya
hak pilih warga negara untuk menjamin hak politik yang demokratis.
Pada abat XX setelah perang dunia
ke-2 demokrasi memberikan ruang kepada rakyat. Negara mempunyai tujuan untuk
kepentingan rakyat dan menyejahterakan rakyat. Syarat-syarat dasar
terselenggaranya pemerintahan demokrasi mencakup :
a.
Perlindungan konstitusional
b. Pemilihan
umum yang bebas
c.
Badan peradilan yang merdeka (independen)
d.
Kebebasan menyatakan pendapat
e.
Pendidikan Kewarganegaraan, dan lain-lain.
Dari uraian tersebut di atas jelas
bahwa demokrasi diperjuangkan sejak lama sampai sekarang.
3. Prinsip-prinsip
Demokrasi
Demokrasi merupakan seperangkat
gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan
prosedur yang terbentuk melalui sejarah yang panjang. Berikut prinsip-prinsip
demokrasi :
a.
Kedaulatan rakyat
b.
Kekuasaan mayoritas
c.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat
d.
Jaminan hak asasi manusia
e.
Pemilihan yang bebas dan jujur
f.
Persamaan di depan hukum
g.
Proses hukum yang wajar
h.
Pembatasan kekuasaan secara konstitusi
i.
Nilai-nilai toleransi, kerja sama dan mufakat.
4. Asas dan
Ciri Negara Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1. Pengakuan akan hakekat dan martabat
manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap hak asasi manusia
demi kepentingan bersama;
2. Pengakuan peran serta rakyat dalam
pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung,
umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan
ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut
Miriam Budiardjo (1986) adalah:
- Adanya perlindungan
konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin
hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh
perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
- Adanya kehakiman yang bebas dan
tidak memihak
- Adanya pemililihan umum yang
bebas,
- Adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat,
- Adanya kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
- Adanyan pendidikan
kewarganegaraan (civic education).
Pandangan
lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci
demokrasi adalah:
- Keterlibatan rakyat dalam
pengambilan keputusan politik,
- Tingkat persamaan hak di antara
warga negara,
- Tingkat kebebasan dan
kemerdekaan yang diberikan pada warga negara,
- Sistem perwakilan, dan
- Sistem pemilihan dan ketentuan
mayoritas.
Ciri-Ciri
Negara Demokratis adalah sebagai berikut
:
1) Adanya pandangan, bahwa warga negara
(rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara
langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat
harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang
dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan
politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa
ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan
melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya
persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak,
seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan,
persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan
mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politik meliputi hak
untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih
mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti,
bahwa
(l) setiap
individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan suara
(2) setiap
orang harus bebas memberikan suaranya, dan
(3) setiap
suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara
Persamaan
dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berart·. bahwa setiap
orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun
untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan di
depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun dengan cara yang
sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan
jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat hukum adalah suatu
kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat)
secara adil dan jujur.
Persamaan
kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau
turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan
dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak
ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan keuntungan
dari kerja kerasnya.
Persamaan
ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus
mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi
yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan
yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi minimum,
sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat
kemiskinan yang ekstrem akan sangat menghambat kemmampuan seseorang untuk
mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
3)
Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki
oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau
dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau
hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak
untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan
beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum,
kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat
4)
Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi
dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu
negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem
perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan
kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5)
Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara
demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam
pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat
kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan
berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain
mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan kepada kekuatan
politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa
5. Macam-macam
Demokrasi
a.
Berdasarkan Pelaksanaannya
1)
Demokrasi langsung
Demokrasi ini terjadi di negara
Yunani, di mana aspirasi rakyat disalurkan secara langsung, yaitusuatu
pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah tanpa melalui
perwakilan. Demokrasi tersebut pada waktu itu memang dimungkinkan. Karena
penduduknya sedikit, sehingga rakyat datang menyalurkan aspirasinya dan
ditanggapi langsung oleh pemerintah.
Demokrasi langsung dapat dilaksanakan jika :
a)
Wilayah negara kecil
b)
Jumlah penduduk sedikit
c)
Masalah negara belum banyak
d)
Tempat untuk menampung rakyat memungkinkan
2)
Demokrasi Tidak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan
melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para
wakil yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Demokrasi tidak langsung di
kenal di negara-negara modern. Aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga
perwakilan. Dalam kenyataannya, tidak setiap warga negara dapat terlibat dalam
sistem ini, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk menentukan
hak-haknya sebagai warga negara.
b.
Berdasarkan Prinsip Ideologi
1)
Demokrasi Konstitusional (Liberal)
Yaitu demokrasi yang didasarkan pada
kebebasan individualisme. Demokrasi ini juga dapat diartikan sebagai demokrasi
yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk kepada hukum. Ciri
khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya
terbatas dan banyak campur tangan serta tindakan sewenang-wenang dari warga
negaranya. Ciri demokrasi ini adalah :
a)
Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi
b)
Pemerintahan tunduk kepada hukum
Beberapa negara yang melaksanakan
demokrasi ini adalah negara-negara barat seperti Amerika Serikat.
2)
Demokrasi Rakyat (Komunis)
Demokrasi ini sering disebut
demokrasi proletar. Demokrasi rakyat mencita-citakan suatu kehidupan yang tidak
mengenal kelas sosial. Manusia bebas dari keterikatan kepada kepemilikan
pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Namun untuk mencapai masyarakat
tersebut dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan. Contoh : negara-negara
Eropa Timur, seperti Rusia Rumania, RRC dan lain-lain.
3)
Demokrasi Pancasila
Yang dimaksud demokrasi Pancasila
adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
hidup bangsa Indonesia. Kekeluargaan dan gotong-royong di antara warga
masyarakat merupakan ciri khusus demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
adalah milik bangsa indonesia yang nilai-nilainya digali dari bumi Indonesia
yang sudah ada sejak jaman dulu, dan tetap dilestarikan oleh generasi
berikutnya.
Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan demokrasi Pancasila memiliki
tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia, yang terdapat pada Pembukaan
UUD 1945. Tujuan tersebut adalah membentuk pemerintahan yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas demokrasi Pancasila terdapat
dalam sila ke empat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Asas ini mengandung
makna rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan serta setiap
keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, bila mengalami jalan
buntu dengan cara voting (pemungutan suara), serta dapat dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan Negara dan masyarakat
3.
Tidak memaksakan kehendak
4.
Diliputi semangat kekeluargaan
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan musyawarah
6.
Dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur
7.
Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Dasar
Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di
Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945
terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh
karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan
indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
b. Pasal
1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
d. Pasal
28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain
landasan di atas, pelaksanaan demokrasi
di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan
Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial
mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat.
7.DEMOKRASI YANG PERNAH DILAKSANAKAN
DIINDONESIA
1.
DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1. Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang
baru.
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI menjadi 8 provinsi yang masing-
masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
KNIP.
Isinya antara lain :
1) Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2) Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”
Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946. Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.
KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL
a. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.
Disintegrasi tersebut antara lain :
1) Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2) Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3) Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4) Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1. Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang
baru.
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI menjadi 8 provinsi yang masing-
masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
KNIP.
Isinya antara lain :
1) Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2) Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”
Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946. Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.
KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL
a. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.
Disintegrasi tersebut antara lain :
1) Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2) Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3) Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4) Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
2. DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
A. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
B. Pembentukan DPAS
C. Pembentukan Kabinet Kerja
D. Pembentukan Front Nasional
E. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F. Penyederhanaan Partai-partai Politik
G. Penyederhanaan Ekonomi
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mufakat
Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.
Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.
Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.
Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.
4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
A. Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
B. Pembentukan DPAS
C. Pembentukan Kabinet Kerja
D. Pembentukan Front Nasional
E. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F. Penyederhanaan Partai-partai Politik
G. Penyederhanaan Ekonomi
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mufakat
Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.
Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.
Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.
Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.
4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
8. Pentingnya Demokrasi Dalam Kehidupan
1. Pelaksanaan
Demokrasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pada era globalisasi ini demokrasi
bersifat universal, artinya setiap negara yang menganut paham demokrasi harus
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya tujuan negara. Semua
itu dilandasi nilai-nilai untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan
demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk-bentuk demokrasi sebetulnya
sudah lama ditampilkan dalam masyarakat Indonesia, seperti contoh : yang
terjadi pada masyarakat pedesaan misalkan rembug desa, karapatan adat, dan
karapatan nagari. Di samping itu bentuk gotong-royong yang merupakan pola hidup
yang ada di Indonesia sekaligus merupakan perwujudan nilai-nilai demokrasi,
sebagaimana contohnya sambatan yang merupakan istilah gotong-royong bagi orang
Jawa, Alang Tulong yangmerupakan bentuk kekerabatan yang terjadi pada
masyarakat Gayo, Pacce yang merupakan bentuk kerja sama masyarakat Makassar,
Marsi Adapari merupakan bentuk kekerabatan masyarakat Batak, dan lain-lain.
Masyarakat desa di Indonesia selalu memelihara bentuk-bentuk demokrasi dalam
kehidupan yang merupakan budaya warisan nenek moyang. Musyawarah yang dilakukan
masyarakat dilakukan dengan cara kekeluargaan untuk memecahkan suatu masalah.
Pelaksanaan hidup demokratis di
masyarakat tercermin dalam kegiatan gotong-royong, di dalam goto royong
terkandung nilai moral kebaikan dan hikmah yang sangat mulia. Mengapa
gotong-royong masih sangat diperlukan dalam masyarakat ? Karena manusia tidak
dapat hidup sendiri, manusia tergantung pada manusia lain, dan manusia memiliki
naluri untuk mempertahankan hidup.
2. Pelaksanaan
Demokrasi Dalam Kehidupan Bernegara
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945, segala hal ihwal yang bersangkut paut dengan pembentukan
negara secara rinci dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan
oleh PPKI sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian jelas bahwa Pemerintah
Indonesia menggunakan sistem demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara berada di tangan rakyat sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Memang kita ketahui sejak Indonesia
merdeka hingga sekarang negara Indonesia telah mengalami berbagai bentuk
demokrasi. Hal ini menandakan bangsa Indonesia ingin mencari bentuk demokrasi
yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Berikut gambaran sejarah
pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia :
a.
Awal Kemerdekaan sampai dengan tahun 1949
Pada awal berdirinya negara
Indonesia sebagai landasan hukum pelaksanaan demokrasi adalah Undang-Undang
Dasar 1945, namun tidak sesuai yang diharapkan. Sistem pemerintahan yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistem presidensiil, namun dalam
prakteknya menggunakan sistem parlementer. Dengan perubahan sistem ini,
pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia tidak sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sehingga jalannya pemerintahan sering gagal.
b.
Pada periode 1949 sampai tahun 1950
Pada masa ini Indonesia berdasar
pada UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). Pelaksanaan demokrasi pada masa
pemerintahan RIS tidak berjalan stabil karena Indonesia dalam pengaruh penjajah
Belanda. Indonesia di pecah-pecah menjadi negara-negara bagian sehingga
persatuan dan kesatuan tidak dapat diwujudkan.
c.
Pada periode 1950 sampai periode 1959
Pada periode ini Indonesia kembali
menjadi NKRI. Namun meskipun Indonesia telah kembali sebagai negara kesatuan,
bentuk pemerintahan dengan kabinet parlementer dengan Undang-Undang Dasar
Sementara tahun 1950. Sistem parlemen ini pada pemerintahan tidak stabil,
sehingga demokrasi tidak berjalan dengan baik.
d.
Periode 1959 sampai Orde Baru
Pada periode ini sering disebut
dengan Orde Lama, dengan diberlakukannya demokrasi terpimpin. Demokrasi
Terpimpin artinya pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara yang memosisikan
presiden sebagai pemimpin nasional tertinggi. Pelaksanaan demokrasi ini pada
kenyataannya terjadi banyak penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Segala sesuatu terjadi dalam pemerintahan tergantung oleh tangan satu orang.
Baru pada masa Orde Baru tahun 1966
pmerintah bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun masa ini banyak
kendala yaitu munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Akhirnya lahir Orde Reformasi yang
bertujuan untuk membawa bangsa Indonesia kembali pada jalan yang benar, yaitu
untuk mengakhiri krisis multi dimensi. Namun apa hasilnya ? Pada era reformasi
ini pun baru ada teori, bahkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara,
KKN justru merajalela dari tingkat atas sampai tingkat bawah.
3. Praktek-Praktek
Demokrasi dalam Kehidupan Politik
a.
Pemilihan Umum
1)
Tujuan Pemilu
Pemilihan Umum merupakan perwujudan
kedaulatan yang dipegang rakyat. Pemilihan umum yang di adakan di Indonesia
bertujuan untuk :
-
Sarana pendemokrasian
-
Tetap menjaga tegaknya NKRI
-
Mewujudkan tujuan nasional
-
Memilih anggota legislatif
-
Memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
2)
Asas Pemilu
a)
Langsung
Artinya rakyat diberikan hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai pilihannya tanpa perantara.
b)
Umum
Peserta pemilu adalah warga negara
yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang.
c)
Bebas
Setiap warga negara berhak memilih
secara bebas tanpa tekanan dari siaapun.
d)
Rahasia
Setiap pemilih dalam memberikan
suaranya tidak akan diketahui oleh siapapun.
e)
Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta, pengawas, dan pemantau serta
pihak yang terkait harus bersikap jujur.
f)
Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
pemilih dan peserta pemilu wajib mendapat perlakuan yang sama tanpa kecurangan
dari pihak manapun.
3)
Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah partai politik
yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peundang-undangan yang berlaku.
Dua tahapan pemilu, yaitu :
a)
Pemilu Legislatif
Yaitu pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pemilu legislatif, untuk memilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,
sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil
banyak.
b)
Pemilu Presiden
Yaitu pemilu untuk memilih presiden
dan wakil presiden secara langsung yang pelaksanaannya setelah pemilu
legislatif.
4)
Penyelenggara Pemilu
Sebagai penyelenggara pemilu, sesuai
amanat UUD 1945 adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) yaitu suatu lembaga yang
independen bebas dari pengaruh manapun.
5)
Dasar Hukum Pemilu
Dasar penyelenggaraan pemilu adalah :
a) UUD
1945
b)
Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 10 tahun 2008
6) Hak
Memilih dan Dipilih dalam Pemilu
Sebagai negara demokrasi, setiap
warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Untuk dapat menggunakan
hak memilih harus memenuhi syarat, yaitu :
a)
Warga negara Indonesia pada hari pemungutan berusia 17 tahun atau sudah pernah
menikah.
b)
Terdaftar dalam daftar pemilih.
c)
Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
d)
Tidak sedang dipenjara.
e)
Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sedangkan hak pilih pasif atau hak
untuk dipilih adalah setiap orang mempunyai hak untuk dipilih menjadi anggota
lembaga perwakilan baik DPR, DPD maupun DPRD. Persyaratan secara umum sama
dengan hak pemilih, namun ada syarat khusus yaitu usia minimal 21 tahun,
pendidikan serendah-rendahnya SLTA.
b.
Lembaga Perwakilan
Praktek demokrasi pada lembaga perwakilan yaitu :
1) MPR
Yaitu lembaga negara yang
anggota-anggotanya terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih
melalui pemilu.
2) DPR
Yaitu lembaga negara sebagai wakil
rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
3) DPD
Yaitu lembaga negara sebagai wakil
rakyat yang diambil dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih melalui
pemilu.
4)
DPRD
Yaitu lembaga negara yang ada di
daerah Provinsi, Kota/Kabupaten yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu
secara langsung.
4. Praktek-Praktek
Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Praktek demokrasi dalam kehidupan
ekonomi dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu aktivitas yang
dilakukan oleh warga masyarakat melalui wadah koperasi maupun lembaga-lembaga
perekonomian yang lain, seperti : PT, Firma, dll. Sebagai landasan demokrasi
ekonomi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 5.
a.
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan mengenai hajat orang banyak dikuasai oleh negara.
c.
Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
d.
Ayat 4
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pasal-pasal ini diatur dengan undang-undang
5.Praktek Demokrasi Dalam
Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi
Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntut
hubungan antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau
pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu mengunakan hikmat
kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia
baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid,
guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun
kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
9.
Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
Sebagai warga negara Indonesia yang
baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus selaras dan dapat
dipertanggungjawabkan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak, setiap masalah
harus dicari jalan keluarnya, kita wajib membudayakan demokrasi dalamberbagai aspek
kehidupan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Kita
harus membuang jauh-jauh budaya otoriter, karena sudah bukan jamannya.
1. Sikap Positif
Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Keluarga
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di
lingkungan keluarga adalah :
a.
Membiasakan tidak memaksakan kehendak dengan anggota keluarga yang lain.
b.
Bermusyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
c.
Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Sikap Positif
Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Sekolah
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di
lingkungan sekolah adalah :
a.
Gotong-royong membersihkan lingkungan kelas/halaman sekolah.
b.
Memilih pengurus OSIS/Pramuka dengan musyawarah/mufakat.
c.
Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat.
d.
Mendiskusikan tentang materi pelajaran yang sulit untuk dibahas dan dipecahkan
bersama.
3. Sikap Positif
Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Masyarakat
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di
lingkungan masyarakat adalah :
a.
Memilih pengurus RT/RW secara demokratis.
b.
Melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungannya.
c.
Melaksanakan dengan kesadaran dalam menjaga keamanan lingkungan.
4. Sikap Positif
Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Negara
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di
lingkungan negara adalah :
a.
Melaksanakan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
b.
Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menghormati
hak asasi setiap orang.
Komentar
Posting Komentar