Demokrasi

DEMOKRASI

Nama         : Avinda Eka Damayanti
                                                                   No Absen   : 04

1.      Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga jika digabung pengertiannya menjadi pemerintahan rakyat. Dengan demikian dapat disimpulkan yang namanya demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Dalam perkembangannya, Abraham Lincoln Presiden AS ke 16 menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sebenarnya muncul sejak abad ke 5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada masa itu demokrasi dilaksanakan secara langsung khususnya di Athena, hal ini bisa dilakukan karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya belum begitu banyak, sehingga rakyatnya mudah dikumpulkan untuk diajak bermusyawarah dalam menentukan kebijakan pemerintahan.

2.      Sejarah Perkembangan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu suatu tatanan demokrasi diawali dengan aspirasi rakyat yang disalurkan secara langsung dalam forum resmi negara. Penerapan demokrasi langsung di Yunani pada waktu itu masih sangat sederhana karena wilayahnya terbatas, jumlah penduduknya sedikit.
Sistem ini jelas sangat sulit untuk dilaksanakan pada saat sekarang, karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan persoalan suatu negara. Dengan demikian dalam era modern ini dipergunakan demokrasi tidak langsung atau perwakilan, yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum.
Pada perkembangan demokrasi sekarang juga identik dengan perkembangan hak asasi manusia. Contohnya terjadi di Inggris di mana kaum bangsawan membangkitkan perjuangan untuk menegakkan demokrasi dan menghasilkan perjanjian yang kita kenal dengan Magna Charta. Perkembangan selanjutnya terjadi di negara-negara lain yaitu di Prancis dan Amerika Serikat. Dalam paham modern demokrasi menemukan bentuk utuh sebagai sistem politik yang mendasarkan kebebasan individu, kesamaan hak serta adanya hak pilih warga negara untuk menjamin hak politik yang demokratis.
Pada abat XX setelah perang dunia ke-2 demokrasi memberikan ruang kepada rakyat. Negara mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyat dan menyejahterakan rakyat. Syarat-syarat dasar terselenggaranya pemerintahan demokrasi mencakup :
a.      Perlindungan konstitusional
b.      Pemilihan umum yang bebas
c.      Badan peradilan yang merdeka (independen)
d.      Kebebasan menyatakan pendapat
e.      Pendidikan Kewarganegaraan, dan lain-lain.
Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa demokrasi diperjuangkan sejak lama sampai sekarang.

3.      Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah yang panjang. Berikut prinsip-prinsip demokrasi :
a.      Kedaulatan rakyat
b.      Kekuasaan mayoritas
c.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat
d.      Jaminan hak asasi manusia
e.      Pemilihan yang bebas dan jujur
f.       Persamaan di depan hukum
g.      Proses hukum yang wajar
h.      Pembatasan kekuasaan secara konstitusi
i.       Nilai-nilai toleransi, kerja sama dan mufakat.

4. Asas dan Ciri Negara Demokrasi

Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.      Pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap  hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2.      Pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
  1. Adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
  2. Adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Adanya pemililihan umum yang bebas,
  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
  6. Adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
  1. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
  2. Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
  3. Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada  warga negara,
  4. Sistem perwakilan, dan
  5. Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Ciri-Ciri Negara Demokratis  adalah sebagai berikut :
1)      Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik  dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya persamaan hak. Persamaan hak mengandung  beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politi­k meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti, bahwa
(l) setiap individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan suara
(2) setiap orang harus bebas memberikan suaranya, dan
(3) setiap suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara
Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berart·. bahwa setiap orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun ­dengan cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat ­hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ­ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan  ­keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat  harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ­ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi ­minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang ekstrem akan sangat menghambat kemmampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
3)     Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat
4)     Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5)     Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan  kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan  kepada kekuatan politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa

5.      Macam-macam Demokrasi
a.      Berdasarkan Pelaksanaannya
1)      Demokrasi langsung
Demokrasi ini terjadi di negara Yunani, di mana aspirasi rakyat disalurkan secara langsung, yaitusuatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah tanpa melalui perwakilan. Demokrasi tersebut pada waktu itu memang dimungkinkan. Karena penduduknya sedikit, sehingga rakyat datang menyalurkan aspirasinya dan ditanggapi langsung oleh pemerintah.
Demokrasi langsung dapat dilaksanakan jika :
a)      Wilayah negara kecil
b)      Jumlah penduduk sedikit
c)      Masalah negara belum banyak
d)      Tempat untuk menampung rakyat memungkinkan
2)      Demokrasi Tidak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Demokrasi tidak langsung di kenal di negara-negara modern. Aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Dalam kenyataannya, tidak setiap warga negara dapat terlibat dalam sistem ini, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk menentukan hak-haknya sebagai warga negara.
b.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
1)      Demokrasi Konstitusional (Liberal)
Yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individualisme. Demokrasi ini juga dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk kepada hukum. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan banyak campur tangan serta tindakan sewenang-wenang dari warga negaranya. Ciri demokrasi ini adalah :
a)      Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi
b)      Pemerintahan tunduk kepada hukum
Beberapa negara yang melaksanakan demokrasi ini adalah negara-negara barat seperti Amerika Serikat.
2)      Demokrasi Rakyat (Komunis)
Demokrasi ini sering disebut demokrasi proletar. Demokrasi rakyat mencita-citakan suatu kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia bebas dari keterikatan kepada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Namun untuk mencapai masyarakat tersebut dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan. Contoh : negara-negara Eropa Timur, seperti Rusia Rumania, RRC dan lain-lain.
3)      Demokrasi Pancasila
Yang dimaksud demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Kekeluargaan dan gotong-royong di antara warga masyarakat merupakan ciri khusus demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah milik bangsa indonesia yang nilai-nilainya digali dari bumi Indonesia yang sudah ada sejak jaman dulu, dan tetap dilestarikan oleh generasi berikutnya.
Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan demokrasi Pancasila memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia, yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut adalah membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila ke empat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Asas ini mengandung makna rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan serta setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, bila mengalami jalan buntu dengan cara voting (pemungutan suara), serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat
2.      Mengutamakan Negara dan masyarakat
3.      Tidak memaksakan kehendak
4.      Diliputi semangat kekeluargaan
5.      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan musyawarah
6.      Dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur
7.      Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

6. Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:

a.       Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
b.  Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c.  Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
d.  Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.

7.DEMOKRASI YANG PERNAH DILAKSANAKAN DIINDONESIA

1. DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :

1. Terbentuknya 12 departemen   kenegaraan dalam pemerintahan yang
    baru.        
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI            menjadi 8 provinsi yang masing-
    masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
    memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
    KNIP.
Isinya antara lain :
1)    Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2)    Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.

Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :

“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”

Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946.  Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).

            Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
            Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.


KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL


a.    Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b.    Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c.    Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d.    Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e.    Kabinet Burhanudin Harahap
f.     Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g.    Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)


Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.

Disintegrasi tersebut antara lain :

1)    Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2)    Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3)    Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4)    Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
  2. DEMOKRASI TERPIMPIN  (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

            Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:

A.  Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1.   Setuju kembali kepada UUD 1945
2.   Setia kepada perjuangan RI
3.   Setuju kepada manifesto politik

B.           Pembentukan DPAS
C.           Pembentukan Kabinet Kerja
D.           Pembentukan Front Nasional
E.           Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F.            Penyederhanaan Partai-partai Politik
G.           Penyederhanaan Ekonomi

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Mufakat
Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
            1. Dominasi Presiden
            2. Terbatasnya peran partai politik
            3. Berkembangnya pengaruh PKI

            Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.

            Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.

Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya  dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.

            Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.

Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).

    3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
          
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a.    Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b.    Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c.    Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.


Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :

1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,


Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
            Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada  B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.

    4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.         Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2.         Ketetapan No. VII/MPR/1998
3.         Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4.         Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5.         Amandemen UUD 1945

            Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
          
Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan  dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).

   8. Pentingnya Demokrasi Dalam Kehidupan

1.      Pelaksanaan Demokrasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pada era globalisasi ini demokrasi bersifat universal, artinya setiap negara yang menganut paham demokrasi harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya tujuan negara. Semua itu dilandasi nilai-nilai untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk-bentuk demokrasi sebetulnya sudah lama ditampilkan dalam masyarakat Indonesia, seperti contoh : yang terjadi pada masyarakat pedesaan misalkan rembug desa, karapatan adat, dan karapatan nagari. Di samping itu bentuk gotong-royong yang merupakan pola hidup yang ada di Indonesia sekaligus merupakan perwujudan nilai-nilai demokrasi, sebagaimana contohnya sambatan yang merupakan istilah gotong-royong bagi orang Jawa, Alang Tulong yangmerupakan bentuk kekerabatan yang terjadi pada masyarakat Gayo, Pacce yang merupakan bentuk kerja sama masyarakat Makassar, Marsi Adapari merupakan bentuk kekerabatan masyarakat Batak, dan lain-lain. Masyarakat desa di Indonesia selalu memelihara bentuk-bentuk demokrasi dalam kehidupan yang merupakan budaya warisan nenek moyang. Musyawarah yang dilakukan masyarakat dilakukan dengan cara kekeluargaan untuk memecahkan suatu masalah.
Pelaksanaan hidup demokratis di masyarakat tercermin dalam kegiatan gotong-royong, di dalam goto royong terkandung nilai moral kebaikan dan hikmah yang sangat mulia. Mengapa gotong-royong masih sangat diperlukan dalam masyarakat ? Karena manusia tidak dapat hidup sendiri, manusia tergantung pada manusia lain, dan manusia memiliki naluri untuk mempertahankan hidup.
2.      Pelaksanaan Demokrasi Dalam Kehidupan Bernegara
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, segala hal ihwal yang bersangkut paut dengan pembentukan negara secara rinci dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian jelas bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan sistem demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Memang kita ketahui sejak Indonesia merdeka hingga sekarang negara Indonesia telah mengalami berbagai bentuk demokrasi. Hal ini menandakan bangsa Indonesia ingin mencari bentuk demokrasi yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Berikut gambaran sejarah pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia :
a.      Awal Kemerdekaan sampai dengan tahun 1949
Pada awal berdirinya negara Indonesia sebagai landasan hukum pelaksanaan demokrasi adalah Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak sesuai yang diharapkan. Sistem pemerintahan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistem presidensiil, namun dalam prakteknya menggunakan sistem parlementer. Dengan perubahan sistem ini, pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sehingga jalannya pemerintahan sering gagal.
b.      Pada periode 1949 sampai tahun 1950           
Pada masa ini Indonesia berdasar pada UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan RIS tidak berjalan stabil karena Indonesia dalam pengaruh penjajah Belanda. Indonesia di pecah-pecah menjadi negara-negara bagian sehingga persatuan dan kesatuan tidak dapat diwujudkan.
c.      Pada periode 1950 sampai periode 1959
Pada periode ini Indonesia kembali menjadi NKRI. Namun meskipun Indonesia telah kembali sebagai negara kesatuan, bentuk pemerintahan dengan kabinet parlementer dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Sistem parlemen ini pada pemerintahan tidak stabil, sehingga demokrasi tidak berjalan dengan baik.
d.      Periode 1959 sampai Orde Baru
Pada periode ini sering disebut dengan Orde Lama, dengan diberlakukannya demokrasi terpimpin. Demokrasi Terpimpin artinya pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara yang memosisikan presiden sebagai pemimpin nasional tertinggi. Pelaksanaan demokrasi ini pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Segala sesuatu terjadi dalam pemerintahan tergantung oleh tangan satu orang.
Baru pada masa Orde Baru tahun 1966 pmerintah bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun masa ini banyak kendala yaitu munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Akhirnya lahir Orde Reformasi yang bertujuan untuk membawa bangsa Indonesia kembali pada jalan yang benar, yaitu untuk mengakhiri krisis multi dimensi. Namun apa hasilnya ? Pada era reformasi ini pun baru ada teori, bahkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, KKN justru merajalela dari tingkat atas sampai tingkat bawah.
3.      Praktek-Praktek Demokrasi dalam Kehidupan Politik
a.      Pemilihan Umum
1)      Tujuan Pemilu
Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan yang dipegang rakyat. Pemilihan umum yang di adakan di Indonesia bertujuan untuk :
-        Sarana pendemokrasian
-        Tetap menjaga tegaknya NKRI
-        Mewujudkan tujuan nasional
-        Memilih anggota legislatif
-        Memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
2)      Asas Pemilu
a)      Langsung
Artinya rakyat diberikan hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai pilihannya tanpa perantara.
b)      Umum
Peserta pemilu adalah warga negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang.
c)      Bebas
Setiap warga negara berhak memilih secara bebas tanpa tekanan dari siaapun.
d)      Rahasia
Setiap pemilih dalam memberikan suaranya tidak akan diketahui oleh siapapun.
e)      Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta, pengawas, dan pemantau serta pihak yang terkait harus bersikap jujur.
f)       Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu wajib mendapat perlakuan yang sama tanpa kecurangan dari pihak manapun.
3)      Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peundang-undangan yang berlaku.
Dua tahapan pemilu, yaitu :
a)      Pemilu Legislatif
Yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pemilu legislatif, untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
b)      Pemilu Presiden
Yaitu pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung yang pelaksanaannya setelah pemilu legislatif.
4)      Penyelenggara Pemilu
Sebagai penyelenggara pemilu, sesuai amanat UUD 1945 adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) yaitu suatu lembaga yang independen bebas dari pengaruh manapun.
5)      Dasar Hukum Pemilu
Dasar penyelenggaraan pemilu adalah :
a)      UUD 1945
b)      Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 10 tahun 2008
6)      Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu
Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Untuk dapat menggunakan hak memilih harus memenuhi syarat, yaitu :
a)      Warga negara Indonesia pada hari pemungutan berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
b)      Terdaftar dalam daftar pemilih.
c)      Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
d)      Tidak sedang dipenjara.
e)      Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sedangkan hak pilih pasif atau hak untuk dipilih adalah setiap orang mempunyai hak untuk dipilih menjadi anggota lembaga perwakilan baik DPR, DPD maupun DPRD. Persyaratan secara umum sama dengan hak pemilih, namun ada syarat khusus yaitu usia minimal 21 tahun, pendidikan serendah-rendahnya SLTA.
b.      Lembaga Perwakilan
Praktek demokrasi pada lembaga perwakilan yaitu :
1)      MPR
Yaitu lembaga negara yang anggota-anggotanya terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
2)      DPR
Yaitu lembaga negara sebagai wakil rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
3)      DPD
Yaitu lembaga negara sebagai wakil rakyat yang diambil dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu.
4)      DPRD
Yaitu lembaga negara yang ada di daerah Provinsi, Kota/Kabupaten yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu secara langsung.
4.      Praktek-Praktek Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Praktek demokrasi dalam kehidupan ekonomi dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh warga masyarakat melalui wadah koperasi maupun lembaga-lembaga perekonomian yang lain, seperti : PT, Firma, dll. Sebagai landasan demokrasi ekonomi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 5.
a.      Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengenai hajat orang banyak dikuasai oleh negara.
c.      Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.      Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal-pasal ini diatur dengan undang-undang

5.Praktek Demokrasi Dalam Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, De­mokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai pe­nuntut hubungan  antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.

Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu meng­unakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.

    9.     Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
Sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus selaras dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak, setiap masalah harus dicari jalan keluarnya, kita wajib membudayakan demokrasi dalamberbagai aspek kehidupan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Kita harus membuang jauh-jauh budaya otoriter, karena sudah bukan jamannya.
1.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Keluarga
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan keluarga adalah :
a.      Membiasakan tidak memaksakan kehendak dengan anggota keluarga yang lain.
b.      Bermusyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
c.      Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Sekolah
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah adalah :
a.      Gotong-royong membersihkan lingkungan kelas/halaman sekolah.
b.      Memilih pengurus OSIS/Pramuka dengan musyawarah/mufakat.
c.      Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat.
d.      Mendiskusikan tentang materi pelajaran yang sulit untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
3.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Masyarakat
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan masyarakat adalah :
a.      Memilih pengurus RT/RW secara demokratis.
b.      Melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungannya.
c.      Melaksanakan dengan kesadaran dalam menjaga keamanan lingkungan.
4.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Negara
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan negara adalah :
a.      Melaksanakan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
b.      Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Menghormati hak asasi setiap orang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASBABUL NUZUL DAN ISI KANDUNGAN SURAH AN-NUR AYAT 2 DAN SURAH AL ISRA AYAT 32

MATERI BAHASA JAWA "UYON-UYON LAN GAMELAN"

MATERI BAHASA JAWA "CERKAK"